Menghemat waktu, menghindari kesalahan, dokumen sesuai aturan, konsultasi ahli, dan pengurusan legalitas lebih mudah untuk usaha Anda.
Usaha kecil-menengah seperti perdagangan, jasa konsultasi, kuliner, transportasi, atau produksi skala kecil dapat menggunakan izin usaha CV.i dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.
Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas selama merek tetap digunakan dan diperbarui secara legal.
Modal minimum PT adalah Rp50 juta, sedangkan CV tidak memiliki batas modal minimum, tergantung kesepakatan antar pendiri.
TDP dan SIUP digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan legal untuk pendirian CV dan PT sesuai peraturan OSS.